Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1291/B-
KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 15 Januari 2025 perihal Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK
Tahap II, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Menginformasikan kepada Pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data
(Database) BKN bahwa apabila tidak melakukan pendaftaran maka akan kehilangan status
perioritas untuk diangkat menjadi PPPK; - Berdasarkan angka 1 (satu) diatas, bersama ini kami sampaikan penyesuaian kembali jadwal
Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap II sebagaimana terlampir; - Kami menghimbau untuk para Calon Pelamar PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Pemalang Tahun Anggaran 2024 Tahap II untuk tidak melakukan pendaftaran pada akhir-
akhir batas waktu pendaftaran sehingga meminamilisir potensi kegagalan dalam
pendaftaran.