
Sebanyak 3352 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, pada Selasa, 9 Desember 2025 bertempat di Stadion Mochtar Pemalang.
Dalam sambutannya, Bupati Pemalang menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam memperkuat layanan publik. Ia meminta seluruh pegawai yang baru diangkat untuk menjaga integritas dan menunjukkan komitmen kerja sebagaimana tuntutan profesi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bupati Pemalang juga mengingatkan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap terikat pada aturan disiplin ASN. Pelanggaran berat, keterlibatan dalam tindak pidana dan kinerja buruk dapat berujung pada pemberhentian.

