Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025 tanggal 14 Januari 2025 Perihal Usul Penetapan NIP ASN TA. 2024 serta Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tanggal 15 Januari 2025 Perihal Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.

