SYARAT USUL PENCANTUMAN GELAR PENDIDIKAN PADA SI-ASN :
1. Ijazah (Dokumen Asli)
2. Transkrip (Dokumen Asli)
3. Ijin Belajar (Dokumen Asli)
4. SK KP Terakhir (Dokumen Asli/Foto Copy Legasir BKD)
5. SK CPNS (Dokumen Asli/Foto Copy Legasir BKD)
6. SK Jabatan Terakhir (Dokumen Asli/Foto Copy Legasir BKD)
7. Sertifikat Akreditasi Prodi * Tingkat SLTA ke bawah tidak wajib
Catatan : Semua Dokumen di scan menggunakan scanner/aplikasi scan
Jelas dalam format .PDF maksimal 700Kb.
Penulisan File pdf diberi nama sesuai format :
DOK_NAMA_NIP_OPD
contoh :
IJAZAH_TARMIN_194508081950011003_DINAS PARIWISATA
Selanjutnya jika pencantuman Pendidikan diterima BKN maka akan mendapatkan Surat Keterangan Pencantuman Gelar Pendidikan dari BKN yang dapat di unduh melalui IZIN BELAJAR DAN PENGGUNAAN GELAR pada https://simpeg.pemalangkab.go.id/efile/kepegawaian/detail/102