BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Susunan Organisasi Badan kepegawaian Daerah, terdiri dari :
- Kepala Badan;
- Sekretariat terdiri dari;
- Subbagian Perencanaan;
- Subbagian Keuangan;
- Subbagian Umum.
- Bidang Pengembangan Pegawai, terdiri dari :
- Subbidang Formasi dan Pengadaan Pegawai;
- Subbidang jabatan.
- Bidang Mutasi dan Pembinaan, terdiri dari :
- Subbidang Kepangkatan dan Pemindahan;
- Subbidang Pembinaan dan Pemberhentian Pegawai.
- Bidang Pendidikan dan Latihan, terdiri dari :
- Subbidang Diklat Teknis dan Kepemimpinan;
- Subbidang Diklat Fungsional
- Bidang Kesejahteraan, Dokumentasi dan Pengolahan Data, terdiri dari :
- Subbidang Kesejahteraan dan Penghargaan Pegawai;
- Subbidang Dokumentasi dan pengolahan Data.
- UPTB;
- Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 28
- Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepegawaian.
- Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan kepegawaian Daerah mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kepegawaian;
- Pelaksanaan pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang manajemen kepagawaian;
- Pelaksanaan penyusunan perencanaan program kegiatan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen kepegawaian;
- Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi bidang kepegawaian;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Paragraf 1
Sekretariat
Pasal 29
- Sekretariat mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan program dan pelaksanaan perencanaan, ketatausahaan, kehumasan, kepegawiaan, keuangan, perlengkapan, organisasi dan ketatalaksanaan, evaluasi dan pelaporan.
- Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secretariat mempunyai fungsi :
- Penyusunan perencanaan dan pengkoordinasian program dan kegiatan satuan kerja;
- Pengelolaan ketatausahaan, kehumasan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, organisasi dan ketatalaksanaan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Kepagawaian Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Pasal 30
- Subbagian Perencanaan mempunyai tugas pokok menyiapkan dan merumuskan konsep pelaksanaan tugas serta pelayanan teknis di bidang perencanaan program dan kegiatan, evaluasi dan pelaporan.
- Subbagian Keuangan mempunyai tugas pokok menyiapkan dan merumuskan konsep pelaksanaan tugas serta pelayanan teknis di bidang pengelolaan keuangan.
- Subbagian Umum mempunyai tugas pokok menyiapkan dan merumuskan konsep pelaksanaan tugas serta pelayanann teknis di bidang ketatausahaan, kehumasan kepegawaian, perlengkapan, organisasi dan ketatalaksanaan.
Paragraf 2
Bidang Pengembangan Pegawai
Pasal 31
- Bidang Pengembangan Pegawai mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan di bidang pengembangan formasi, pengangkatan dan pengadaan pegawai serta pengangkatan dalam jabatan.
- Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengembangan Pegawai mempunyai fungsi :
- Penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan pegawai;
- Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang pengembangan pegawai;
- Pelayanan penunjang administrasi kepegawaian di bidang pengembangan pegawai;
- Pelaksanaan penyusunan perencanaan program dan kegiatan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan pegawai;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan kepegawaian daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Pasal 32
- Subbidang Formasi dan Pengadaan Pegawai mempunyai tugas pokok menyusun bahan perencanaan kebutuhan pegawai dan formasi serta menyelenggarakan kegiatan pengangkatan/ pengadaan pegawai.
- Subbidang Jabatan mempunyai tugas pokok menyusun bahan perencanaan pengkatan/ pemindahan/ pemberthentian dari dan dalam jabatan, mempersiapkan bahan kegiatan Badan Pertimbangan Jabatan dan kepangkatan (Baperjakat), menyusun kebijakan pola karier pegawai, menyusun bahan kompetensi jabatan serta mengolah bahan penilaian kinerja pegawai.
Paragraf 3
Bidang Mutasi dan Pembinaan
Pasal 33
- Bidang Mutasi dan Pembinaan mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan di bidang kepangkatan dan pemindahan serta pembinaan dan pemberhentian pegawai.
- Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Mutasi dan Pembinaan mempunyai fungsi :
- Penyusunan bahan Kebijakan teknis di bidang mutasi dan pembinaan;
- Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang mutasi dan pembinaan;
- Pelayanan penunjang administrasi kepegawaian di bidang mutasi dan pembinaan;
- Pelaksanaan penyusunan perencanaan program dan kegiatan, monitoring, evaluasi dan pelaproan di bidang mutasi dan pembinaan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan kepegawaian Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Pasal 34
- Subbidang Kepangkatan dan Pemindahan mempunyai tugas pokok menyusun bahan administrasi kepangkatan dan pemindahan pegawai.
- Subbidang Pembinaan dan Pemberhentian Pegawai mempunyai tugas pokok menyusun bahan pembinaan pegawai dan pelayanan administrasi pemberhentian maupun pension serta pelayanan administrasi ijin perkawinan dan perceraian.
Paragraf 4
Bidang Pendidikan dan Latihan
Pasal 35
- Bidang Pendidikan dan Latihan mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan di bidang pendidikan dan pelatihan teknis dan kepemimpinan serta fungsional.
- Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pendidikan dan Latihan mempunyai fungsi :
- Penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan latihan;
- Penyelenggaraan pendidikan dan latihan aparatur;
- Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang pendidikan dan latihan;
- Pelayanan penunjang administrasi kepegewaian di bidang pendidikan dan latihan;
- Pelaksaan penyusunan perencanaan program dan kegiatan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dan latihan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan kepegawaian Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Pasal 36
- Subbidang Diklat Teknis dan Kepemimpinan mempunyai tugas pokok menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan pendidikan dan latihan teknis dan kepemimpinan serta merencanakan pengiriman peserta pendidikan formal aparatur
- Subbidang Diklat Fungsional mempunyai tugas pokok menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan pendidikan dan latihan fungsional serta menjalin kerjasama dengan pihak lain dalam bidang pendidikan dan latihan fungsional.
Paragraf 5
Bidang Kesejahteraan, Dokumentasi dan Pengolah Data
Pasal 37
- Bidang Kesejahteraan, Dokumentasi dan Pengolahan Data mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan di bidang kesejahteraan pegawai, dokumentasi dan pengolahan data kepegawaian.
- Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Kesejahteraan, Dokumentasi dan Pengolahan Data mempunyai fungsi :
- Penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang kesejahteraan, dokuemntasi dan pengolahan data;
- Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang kesejahteraan, dokumentasi dan pengolahan data;
- Pelayanan penunjang administrasi kepegawaian di bidang kesejahteraan, dokumentasi dan pengolahan data;
- Pelaksanaan penyusunan perencanaan program dan kegiatan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang kesejahteraan, dokumentasi dan pengolahan data;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Pasal 38
- Subbidang Kesejahteraan dan Penghargaam Pegawai mempunyai tugas pokok menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan pemberian penghargaan dan kesejahteraan pegawai.
- Subbidang Dokumentasi dan Pengolahan Data mempunyai tugas pokok menyusun rencana dan melaksanakan pendokumentasian serta pengolahan data kepegawaian.